Mr.Ubuy van Recht

Kamis, 20 Januari 2011

Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

1. PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (recht staats) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (macht staats).  Hal ini terdapat dalam UUD 1945 sehingga setiap tindakan baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun rakyat haruslah berdasarkan pada hukum.
Hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan. Dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dikenal adanya 2 jenis lapangan hukum yaitu lapangan hukum privat dan lapangan hukum publik. Hukum Pidana sebagai bagian dari lapangan hukum publik memiliki suatu kodifikasi tersendiri yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dewasa ini KUHP memasuki usia 60 tahun. KUHP saat ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia yang dulunya bernama W.v.S. (Wetboek van Straftrecht) dan berlaku berdasarkan asas konkordansi. Seperti halnya manusia, semakin tua usia semakin banyak terungkap sisi lain kehidupan. Cobaan datang silih berganti, terkadang muncul di antara titik lemah dan keraguan manusia untuk bertindak.
KUHP yang sudah berumur dan belum berubah sejak dahulu dipandang dapat menghambat Pembinaan hukum nasional yang secara bertahap terus menerus ditingkatkan dalam rangka pembaharuan hukum dan pembinaan tertib hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam jangka panjang. Oleh karena itu perumusan kembali KUHP menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan pembaharuan hukum pidana Indonesia.
Perumusan KUHP dalam bentuk Rancangan KUHP dimulai sejak tahun 1958 dengan terbentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) yang kemudian diubah menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sejak itu disusun Konsep Rancangan KUHP Buku I, Konsep KUHP tahun 1972, Konsep KUHP tahun 1982/1983, Konsep KUHP tahun1987/1988, Konsep KUHP tahun1991/1992, Rancangan Undang-undang KUHP tahun 1999/2000 dan sekarang Rancangan Undang-undang KUHP tahun 2004.
Konsep Rancangan KUHP ini tidak terlepas dari pemikiran bahwa karakteristik Hukum di Indonesia merupakan adopsi dari tatanan sosial masyarakat yang tercermin dalam tata laku hidup dan kehidupan bersosialisasi dalam ranah keragaman Masyarakat Indonesia yang  heterogen. Keberadaan Hukum Adat sebagai hukum yang hidup itu tidak dapat dipungkiri peranannya sebagai suatu kerangka dasar penyusunan hukum  nasional di masa yang akan datang.

II. PEMBAHASAN
2.1. Eksistensi Hukum Adat di Indonesia
Hukum Adat merupakan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam kurun waktu mulai terbentuknya masyarakat. Hukum Adat terbentuk karena adanya interaksi antar warga masyarakat dalam suatu wilayah tertentu sehingga berlakunya hukum adat mengikat hanya untuk warga masyarakat dan dalam wilayah tertentu.
Hukum Adat dan Hukum Pidana Adat berasal dari kebudayaan masyarakat. Pada hakikatnya kebudayaan itu  mempunyai tiga perwujudan yaitu : pertama, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma peraturan dan sebagainya. Kedua, kebudayaan dapat mewujudkan diri sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Ketiga, kebudayaan dapat berwujud sebagai benda-benda hasil karya manusia.[1]
Sistem nilai-nilai budaya bangsa terdiri dari konsep-konsep yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat yang merupakan warga kebudayaan yang bersangkutan yang berfungsi sebagai pedoman untuk berbuat atau tidak berbuat. Menurut Soepomo, didalam hukum adat segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat dan perbuatan ilegal dan hukum adat mengenal pula ikhtiar-ikhtiar untuk memperbaiki hukum jika hukum diperkosa.[2] Sedangkan menurut Teer Haar BZN bahwa yang dianggap suatu pelanggaran ialah setiap gangguan segi satu terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan dari segi satu pada barang-barang kehidupan materil dan imateril orang-seorang atau dari orang-orang banyak yang merupakan suatu kesatuan. Tindakan demikian itu menimbulkan suatu reaksi yang sifatnya dan besar kecilnya ditetapkan oleh hukum adat, karena reaksi mana keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali dengan jalan pembayaran pelanggaran berupa barang-barang atau uang.[3]
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut adanya suatu kesamaan bahwa pada suatu tindak pidana adat itu merupakan tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan keseimbangan masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu guna memulihkan ketentraman dan keseimbangan itu maka terjadilah reaksi-reaksi adat. Reaksi-reaksi adat untuk mengembalikan keadaan magis yang diganggu dan meniadakan keadaan sial yang ditimbulkan oleh Pelanggaran adat.[4]
Dasar hukum berlakunya hukum pidana adat pada zaman Hindia Belanda ialah pasal 131 I.S. jo A.B. (Algemenn Bepalingen van Wetgeving). Sedangkan semasa berlakunya UUD 1950 yaitu pada pasal 32, pasal 43 ayat 4, pasal 104 ayat 1 , pasal 14 ayat 3 dan pasal 16 ayat 2. Pengaturan lain juga terdapat dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil Pasal 5 ayat 3 sub b. Namun sesungguhnya tidak diperlukan dasar hukum yang diambil dari ketentuan undang-undang sebab hukum adat itu hukum yang asli dan sesuatu yang asli itu berlaku dengan sendirinya kecuali ada hal-hal yang menghalangi berlakunya.[5]
2.2. Perbedaan Pokok antara KUHP dan Hukum Pidana Adat
Pada awalnya  terjadi dualisme dalam KUHP yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang No.1 tahun 1946 yang menyatakan bahwa W.V.S.  berlaku  untuk bekas daerah Republik Indonesia Yogya dan W.v.S.v.I. berlaku bagi  daerah-daerah yang dulunya dikuasai Belanda. Namun sejak dikeluarkannya Undang-undang No.73 tahun 1958 menandai berakhirnya dualisme itu dan menyatakan  bahwa Undang-undang No.1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Hukum Pidana Adat  berasal dari kebudayaan masyarakat dan proses terbentuknya pun mengikuti perkembangan masyarakat adat setempat. Oleh karena itu hukum yang berlaku pun dikenal hidup dalam masyarakat setempat.
KUHP dan Hukum Pidana Adat memiliki karakterik perbedaan dikarenakan latar belakang terbentuknya pun berbeda. KUHP berasal dari warisan kolonial Belanda yang diadopsi dari Perancis sedangkan Hukum Pidana Adat  berakar dan bersumber dari masyarakat itu sendiri.
Beberapa perbedaan pokok antara sistem hukum pidana dalam KUHP dan sistem pidana adat antara lain :
1.   Subyek Hukum
Subyek Hukum dalam KUHP hanyalah seorang man usia dan tidak berlaku bagi Persekutuan hukum Indonesia seperti Desa, kerabat atau famili. Sedangkan dalam Hukum pidana adat, diantaranya di daerah Minangkabau, Tanah Gayo, Nias, Kalimantan, Gorontalo, Ambon, Bali, Lombok adalah sering terjadi apabila terjadi kejahatan di kampung daerah asal penjahat itu atau di kampung tempat terjadinya pembunuhan atau pencurian terhadap orang asing maka  kerabat si penjahat diharuskan menanggung hukuman yang dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan warganya.
2.   Kesengajaan atau Kesalahan
KUHP mengandung prinsip bahwa seseorang  hanya dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja ataupun dengan kealpaan. Sedangkan dalam Hukum Pidana Adat unsur kesalahan ini tidak merupakan syarat mutlak bahkan tidak perlu adanya pembuktian tentang kesengajan atau kesalahan.
3.   Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan yang diatur oleh KUHP membedakan antara turut serta (mededaderschap), membujuk (uitlokking) dan perbantuan (medeplictigeheid) seperti tercantum dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam Hukum Pidana Adat tidak dikenal adanya pembedaan itu karena siapa saja yang turut serta menentang/melanggar peraturan adat maka harus memenuhi usaha yang diputskan pemuka adat dalam memulihkan kembali hukum adat yang ternoda.
4.   Delik Percobaan
KUHP mengenal adanya suatu kejahatan yang dilakukan namun tidak selesai bukan karena kehendak si pelaku atau lebih dikenal dengan delik percobaan. Sedangkan Hukum Adat tidak menghukum seseorang  karena mencoba melakukan kejahatan. Sebagai contoh dalam hukum adat, apabila ada seseorang ingin membunuh orang lain dengan  memanah, namun ternyata orang itu hanya terluka maka si pelaku tidak dikenai hukuman mencoba membunuh namun hukuman karena melukai orang lain.
5.   Sifat pelanggaran
KUHP menganut  sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan lebih dahulu (prae existence regels) sedangkan hukum pidana adat tidak menganut sistem itu karena  delik yang telah ditetapkan tidak berlaku sepanjang masa. Lahirnya suatu delik adat diikuti hilangnya delik adat yang lain. Jadi berkembang mengikuti pola peradaban masyarakat adat itu.
2.3. Hukum Adat dalam Rekonstruksi Hukum Pidana di Indonesia
Pembaharuan Hukum Pidana bukan hanya menyangkut aturan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya. Seperti pendapat Gustav Radbruch, Memperbaharui hukum pidana tidak berati memperbaiki hukum pidana, tetapi menggantikannya dengan lebih baik.[6] Pendapat Radbruch berhasil diterapkan oleh Polandia dengan KUHP Baru sejak tahun 1969, demikian pula Swedia tahun 1965 yang diibaratkan  Simsons bahwa apabila KUHP itu seperti gedung maka “batu-batu dari gedung lama itu tidak ada sama sekali yang tetap pada tempatnya”.[7]
Pembaharuan hukum pidana haruslah dilakukan secara menyeluruh dan sistematis dengan memperhatikan nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat. Jadi, ukuran untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan bergantung pada nilai-nilai dan pandangan kolektif yang terdapat di masyarakat mengenai apa yang benar, baik, bermanfaat atau sebaliknya. “Das rechts wird nicht gemacht, es ist und wird  mit  dem volke” yang berati hukum itu tidak dibuat, tetapi berada dan berkembang dengan jiwa bangsa seperti pendapat Von Savigny.
Menurut Muladi, KUHP Nasional di masa-masa datang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan baru. Khusus sepanjang yang menyangkut alasan sosiologis, hal ini dapat menyangkut yang bersifat ideologis maupun hal-hal yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi Indonesia sepanjang tetap dalam kerangka bagian budaya bangsa (subsulture) dan bukan merupakan budaya tandingan (counter culture).[8]
Sebagai implementasi pemikiran Muladi itu, dalam Rancangan KUHP Baru telah memuat suatu rumusan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan yang dilakukan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengakui adanya hukum yang hidup atau hukum adat yang berlaku (Pasal 1  (3)). Jadi selain adanya asas legalitas sebagai asas yang fundamental bagi negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum juga mengakui adanya hukum adat yang masih hidup untuk daerah-daerah tertentu.
Dengan perumusan pasal 1 (3) itu maka hukum adat dapat menjadi sumber hukum positif dalam arti hukum pidana adat dapat menjadi dasar hukum pemeriksaan di Pengadilan dan juga sebagai sumber hukum negatif yaitu  ketentuan-ketentuan hukum adat dapat menjadi alasan pembenar, alasan memperingan pidana atau memperberat pidana.
Pengaruh hukum pidana adat pun terlihat dalam perumusan sanksi pidana tambahan seperti tercantum dalam pasal 62 Rancangan KUHP yaitu “pemenuhan kewajiban adat”. Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat hanya dapat dijatuhkan apabila secara nyata adat setempat menghendaki hal itu dan apabila tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan kegoncangan serius dalam masyarakat setempat serta tidak melanggar asas kepatutan dan kesusilaan.[9]
Dalam delik Zina, Pengaruh hukum pidana adat pun terlihat dalam perumusan makna perzinahan yaitu pada pasal 420  dan 421 Rancangan KUHP. Pada pasal 420, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan yang sah  melakukan persetubuhan dapat dipidana. Perumusan ini mengalami perluasan karena pada KUHP ex W.V.S tidak dapat dipidana dengan delik zina apabila ada laki-laki dan  perempuan melakukan persetubuhan namun masing-masing tidak terikat perkawinan yang sah. Di dalam hukum adat, tidak diperbolehkan laki-laki dan perempuan bersetubuh apabila belum menikah karena dapat mengganggu keseimbangan nilai-nilai adat dan juga menodai kesucian tempat tinggal masyarakat adat dan bila terjadi maka harus diajukan ke pengadilan adat setempat.
Pada pasal 421 rancangan KUHP mengatur tentang laki-laki dan perempuan  yang melakukan persetubuhan  dengan sebelumnya berjanji untuk menikahi namun terjadi pengingkaran terhadap janji itu maka pelakunya dapat dipidana. Di Bali, ada tindak pidana adat lokika sanggraha yang mirip dengan perumusan pasal 421 itu. Namun tidak hanya di Bali, sebagian besar daerah adat di Indonesia pun menganut prinsip seperti yang tertulis di pasal 421 itu.
Dengan demikian, hukum adat di masa yang datang akan menjadi sumber hukum dan menjadi dasar dalam pembentukan hukum nasional. Oleh karena itu hukum pidana adat sangat relevan untuk dijadikan bahan penyusunan Rancangan KUHP  yang akan berlaku secara efektif. Sehingga KUHP Baru Indonesia akan mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan sesuai dengan kebudayaan bangsa yang berasal dari jiwa serta kepribadian bangsa.


III. KESIMPULAN
Berdasar penulisan tersebut maka di dapat beberapa kesimpulan yang pada pokoknya :
  1. Pembaharuan hukum pidana di Indonesia merupakan suatu keharusan dalam hal ini adalah pembentukan KUHP baru karena KUHP sebagai kodifikasi sekarang ini telah berumur puluhan tahun dan dibuat oleh pemerintahan kolonial Belanda yang belum dapat menjawab permasalahan di masyarakat.
 Hukum adat yang hidup di masyarakat menunjukkan eksistensinya dalam perumusan dan penyusunan rancangan KUHP karena disadari bahwa hukum adat berkembang dan hilang bersama masyarakat. Oleh karena itu hukum pidana adat sangat relevan untuk dijadikan bahan penyusunan Rancangan KUHP yang akan berlaku secara efektif. Sehingga KUHP Baru Indonesia akan mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan sesuai dengan kebudayaan bangsa yang berasal dari jiwa serta kepribadian bangsa.


[1] Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta, PT Gramedia, 1974, hal. 15.
[2] Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Pramita, 1982, hal.110.
[3] Teer Haar BZN, Azas-azas Hukum Adat, Bandung, Alumni, 1979, hal.255
[4] Lesquiliier dalam Soerojo Wignjodipuro, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Bandung, Alumni, 1979, hal. 226.
[5] Sudarto, Hukum Pidana 1, Semarang, Yayasan Sudarto, 1990, hal.17
[6] Sudarto, hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983, hal. 60
[7] Ibid
[8] Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materil Indonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang, FH UNDIP, hal.3.
[9] Penjelasan Pasal 93 Rancangan KUHP tahun 2000

Pengaruh Konsepsi Hukum Islam Terhadap Pidana Mati dalam Hukum Pidana Adat Di Indonesia

1.1. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan terdiri dari berbagai suku dan adat istiadat. Dalam hidup dan kehidupannya, masyarakat adat juga membutuhkan aturan untuk memberikan keteraturan dan ketertiban. Oleh karena itu masyarakat adat  pun mengenal hukum.
Hukum sebagai salah satu permasalahan yang dihadapi manusia merupakan suatu permasalahan yang senantiasa dihadapi oleh umat manusia dimana dan dalam waktu kapan pun juga. Hukum termasuk juga hukum pidana adat dalam proses kehidupan manusia menampakkan diri dalam berbagai bentuk peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis.
Menurut syari’at Islam, tindak pidana yang harus dijatuhi hukuman ialah yang menyangkut masyarakat. Menurut Qur’an, tindak pidana semacam itu ialah seperti pembunuhan, perampokan, pembegalan, pencurian, perbuatan zina, pemerkosaan dan menuduh orang berbuat zina.
Masalah pemidanaan berhubungan erat dengan kehidupan seseorang di masyarakat, terutama bila menyangkut kepentingan benda hukum yang paling berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau kebebasan.
Pidana Mati dalam hukum adat sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan Pidana mati. Cara melaksanakan Pidana mati juga bermacam- macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lain-lain.
Sejarah hukum Pidana pada masa lampau mengungkapkan adanya sikap dan pendapat seolah-olah Pidana mati merupakan obat yang paling mujarab terhadap kejahatan-kejahatan berat ataupun terhadap kejahatan-kejahatan lain. Dalam pada itu bukan saja pada masa lampau, sekarang pun masih ada yang melihat Pidana mati sebagai obat yang paling mujarab untuk kejahatan.
1.2. Perumusan Masalah
Masyarakat, hukum dan agama adalah elemen yang saling berkaitan. Kehidupan masyarakat diatur oleh suatu aturan yang hidup di masyarakat yang tidak terbebas dari pengaruh-pengaruh yang datang seperti contohnya adalah hukum agama. Yang menjadi masalah adalah bagaimana konsepsi hukum islam mempengaruhi Hukum Pidana Adat di Indonesia dalam hal Pidana Mati?
II. PEMBAHASAN
2.1. Konsep Pemidanaan dalam Hukum Adat
Hukum Adat merupakan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam kurun waktu mulai terbentuknya masyarakat. Hukum Adat terbentuk karena adanya interaksi antar warga masyarakat dalam suatu wilayah tertentu sehingga berlakunya hukum adat mengikat hanya untuk warga masyarakat dan dalam wilayah tertentu.
Hukum Adat dan Hukum Pidana Adat berasal dari kebudayaan masyarakat. Pada hakikatnya kebudayaan itu  mempunyai tiga perwujudan yaitu : pertama, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma peraturan dan sebagainya. Kedua, kebudayaan dapat mewujudkan diri sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Ketiga, kebudayaan dapat berwujud sebagai benda-benda hasil karya manusia.[1]
Sistem nilai-nilai budaya bangsa terdiri dari konsep-konsep yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat yang merupakan warga kebudayaan yang bersangkutan yang berfungsi sebagai pedoman untuk berbuat atau tidak berbuat. Menurut Soepomo, didalam hukum adat segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat dan perbuatan ilegal dan hukum adat mengenal pula ikhtiar-ikhtiar untuk memperbaiki hukum jika hukum diperkosa.[2] Sedangkan menurut Teer Haar BZN bahwa yang dianggap suatu pelanggaran ialah setiap gangguan segi satu terhadap keseimbangan dan setiap penubrukan dari segi satu pada barang-barang kehidupan materil dan imateril orang-seorang atau dari orang-orang banyak yang merupakan suatu kesatuan. Tindakan demikian itu menimbulkan suatu reaksi yang sifatnya dan besar kecilnya ditetapkan oleh hukum adat, karena reaksi mana keseimbangan dapat dan harus dipulihkan kembali dengan jalan pembayaran pelanggaran berupa barang-barang atau uang.[3]
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut adanya suatu kesamaan bahwa pada suatu tindak pidana adat itu merupakan tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan keseimbangan masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu guna memulihkan ketentraman dan keseimbangan itu maka terjadilah reaksi-reaksi adat. Reaksi-reaksi adat untuk mengembalikan keadaan magis yang diganggu dan meniadakan keadaan sial yang ditimbulkan oleh Pelanggaran adat.[4]
Sebenarnya tujuan dari Pidana itu adalah untuk mencegah timbulnya  kejahatan dan pelanggaran. Dalam hukum Pidana dikenal beberapa teori mengenai tujuan pemidanaan, antara lain, teori absolut (teori pembalasan), teori relatif (teori prevensi) dan teorig abungan. Teori absolut (pembalasan) menyatakan bahwa kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir yang menuntut Pidana dan yang membenarkan Pidana dijatuhkan. Teori pembalasan ini pada dasarnya dibedakan atas corak subjektif yang pembalasannya ditujukan pada kesalahan si pembuat karena tercela dan corak objektit yang pembalasannya ditujukan sekedar pada perbuatan apa yang telah dilakukan orang yang bersangkutan.
Teori relatif (prevensi) memberikan dasar dari pemidanaan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pemidanaan adalah prevensi umum dan prevensi khusus, Menurut teori prevensi umum, tujuan pokok pemidanaan yang hendak dicapai adalah pencegahan yang ditujukan pada khalayak ramai, kepada semua orang agar supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Sedangkan menurut teori prevensi khusus, yang menjadi tujuan pemidanaan adalah mencegah si penjahat mengulangi lagi kejahatan atau menahan calon pelanggar melakukan perbuatan jahat yang telah direncanakannya. Teori gabungan mendasarkan jalan pikiran bahwa Pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang ada.
2.2. Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pidana Adat dalam Hal Pidana Mati
Menurut Muladi dalam perangkat tujuan pemidanaan harus tercakup dua hal, yaitu pertama harus sedikit banyak menampung aspirasi masyarakat yang menuntut pembalasan sebagai pengimbangan atas dasar tingkat kesalahan si pelaku dan yang kedua harus tercakup tujuan pemidanaan berupa memelihara solidaritas masyarakat. Pemidanaan harus diarahkan untuk memelihara dan mempertahankan kesatuan masyarakat.
Di Aceh, konsepsi hukum Islam sangat terlihat dalam penjatuhan pidana adat. Dalam bidang pidana ketentuan tentang Qishash dan diyat disesuaikan juga dengan adat lokal. Seratus unta dipahami sama dengan seratus ekor kerbau atau lembu, dan di dalam kenyataan hukuman qisas tidak pernah dijatuhkan karena keluarga korban atau keluarga korban selalu memberikan pemaafan. Jumlah diyat walaupun pada dasarnya diakui seratus ekor lembu untuk pembunuhan sengaja, di dalam kenyataan sehari-hari pada umumnya dapat disetujui hanya dengan membayar beberapa ekor kerbau. Mengenai ta`zir, dari penjelasan lisan pimpinan gampong dan tokoh-tokoh masyarakat dapat diketahui bahwa hukuman ta`zir pada umumnya dijatuhkan melalui musyawarah pimpinan gampong, jarang yang sampai ke mahkamah yang waktu itu hanya ada padatingkatan pemerintahan uleebalang dan ibu kota kerajaan (Qadhi Malikul Adil).
Hukuman denda, ganti rugi, harus mengaku salah dan minta maaf secara resmi di muka umum, dicambuk, atau diusir dari gampong (dicabut hak kewarganegaraannya) merupakan hukuman yang kelihatannya dikenal luas dan sudah pernah dijatuhkan. Ancaman Pidana mati dikenal dalam hukum Islam yang dikenal dengan nama Qishash.
Pandangan Islam terhadap Pidana mati tercantum dalam Surat AI-BaQarah ayat 178 yang terjemahannya adalah "Hai orang- orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyah kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah diisyarakatkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih." Sedangkan dalam Surat AI-BaQarah Ayat 179 : “ Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa".
Qishash dalam hukum Islam adalah hukuman bunuh yang harus dilaksanakan terhadap diri seseorang yang telah melakukan pembunuhan. Tapi hukum ini tak harus dilaksanakan, dengan kata lain hukum ini dapat gugur manakala ahli waris yang terbunuh memberi maaf kepada pihak yang membunuh dengan membayar suatu diyah. Diyah adalah hukuman denda yang disetujui oleh kedua belah pihakatau yang ditentukan oleh hakim, apabila ahli waris yang terbunuh memaafkan si pembunuh dari hukuman Qishash.
Di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Di Batak, jika pembunuh tidak membayar yang salah dan keluarga dari yang terbunuh menyerahkan untuk Pidana mati, maka Pidana mati segera dilaksanakan. Demikian pula bila seseorang melanggar perintah perkawinan yang eksogami.
Sedangkan di Cirebon penculik-penculik atau perampok wanita apakah penduduk asli atau asing yang menculik atau menggadaikan pada orang Cirebon dianggap kejahatan yang dapat dipidana mati. Di Bali Pidana mati juga diancamkan bagi pelaku kawin sumban Di kalangan suku dari Tenggara Kalimantan orang yang bersumpah palsu dipidana mati dengan jalan ditenggelamkan.
Di Sulawesi Selatan pemberontakan terhadap pemerintah kalau yang bersalah tak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka ia boleh dibunuh oleh setiap orang. Di Sulawesi Tengah seorang wanita kabisenya yaitu seorang wanita yang berhubungan dengan seorang pria batua yaitu budak, maka tanpa melihat proses dipidana mati. Di Kepulauan Aru orang yang membawa dengan senjata mukah, kalau ia tak dapat membayar denda ia dipidana mati.
Selain itu, Di Pulau Bonerate, pencuri-pencuri dipidana mati dengan jalan tidak diberi makan, pencuri itu diikat kaki tangannya kemudian ditidurkan di bawah matahari hingga mati. Di Nias bila dalam tempo tiga hari belum memberikan uang sebagai harga darah pada keluarga korban, maka Pidana mati diterapkan. Di pulau Timor, tiap-tiap kerugian dari kesehatan atau milik orang harus dibayar atau dibalaskan. Balasan itu dapat berupa Pidana mati. Sedangkan dilampung terdapat beberapa delik yang diancamkan dengan Pidana mati yaitu pembunuhan, delik salah putih (zinah antara bapak atau ibu dengan anaknya atau antara mertua dengan menantu dsb) dan berzinah dengan istri orang lain. Dengan melihat uraian diatas ternyata konsepsi hukum islam telah mempengaruhi pidana adat di Indonesian dalam penjatuhan pidana mati.

III. KESIMPULAN
Berdasar penulisan tersebut maka di dapat beberapa kesimpulan yang pada pokoknya :
  1. Pandangan Islam terhadap Pidana mati tercantum dalam Surat AI-BaQarah ayat 178 dan Surat AI-BaQarah Ayat 179 yang dikenal dengan nama Qishash yaitu hukuman bunuh yang harus dilaksanakan terhadap diri seseorang yang telah melakukan pembunuhan.
  2. Di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Begitu pula yang terjadi di Cirebon, Sulawesi Selatan, Nias dan daerah lainnya. Oleh karena itu konsepsi hukum islam telah mempengaruhi pidana adat di Indonesian dalam penjatuhan pidana mati.


[1] Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta, PT Gramedia, 1974, hal. 15.
[2] Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Pramita, 1982, hal.110.
[3] Teer Haar BZN, Azas-azas Hukum Adat, Bandung, Alumni, 1979, hal.255
[4] Lesquiliier dalam Soerojo Wignjodipuro, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Bandung, Alumni, 1979, hal. 226.

Rabu, 19 Januari 2011

Hambatan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Minangkabau

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Korupsi merupakan fenomena menarik yang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga melanda Negara-negara di dunia, khususnya Negara berkembang. Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu Negara karena masalah korupsi telah ada ribuan tahun yang lalu. Perkembangan korupsi di Indonesia saat ini menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan yang dianggap wajar dan lumrah ini seiring berjalannya waktu akan menjadi bibit-bibit korupsi  yang nyata.
Kebiasaan yang menjadi bibit tindak pidana korupsi disadari atau pun  tidak disadari merupakan warisan perbuatan yang telah dilakukan oleh masyarakat di masa yang lalu. Bahkan ada beberapa kebiasaan yang merupakan adat masyarakat setempat. Seperti diketahui, Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan adat istiadat yang menurut Van Vollenhoven dapat dikualifikasikan dalam 19  daerah hukum adat (rechtskring).
Minangkabau (Sumatera Barat) adalah salah satu dari daerah adat yang masih eksis sampai saat ini. Seperti halnya Indonesia, Minangkabau adalah negeri hukum, namun lingkup berlakunya hanya di tanah pusaka “Bundo Kanduang” dan untuk orang Minangkabau semata serta tidak terkodifikasi. Oleh karena itu dikenal dengan sebutan Hukum Kekerabatan Minangkabau (verwantschaprecht).
B. Perumusan Masalah
Pola dan modus operandi tindak pidana korupsi semakin beragam. Namun hal itu tidak terlepas dari dinamisnya masyarakat dalam bertindak dan bertingkah laku. Di daerah Minangkabau ini pun tidak terlepas dari tindak pidana korupsi. Yang menjadi masalah adalah:
Apakah hambatan yang ada dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah Minangkabau?
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari perkataan corruptio yang berarti kerusakan. Menurut Kamus Istilah Hukum Latin – Indonesia, corruptio berati penyogokan.[1] Sedangkan menurut Sudarto adalah :
“Perkataan korupsi semula hanyalah bersifat umum dan baru menjadi istilah hukum untuk pertama kalinya adalah di dalam Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam konsiderans peraturan tersebut dikatakan antara lain bahwa berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha memberantas dalam perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan negara  dan perekonomian negara yang oleh khalayak dinamakan korupsi  perlu segera menetapkan sesuatu tata kerja untuk dapat menerobos kemacetan usaha memberantas  korupsi…..”[2]
William Chamblis, pakar dan guru besar sosiologi hukum pidana yang melakukan studi tentang peranan hukum (undang-undang) dalam upaya menanggulangi kejahatan, mengetengahkan teori yang ditopang oleh penelitian yang representatif, mengetengahkan ajarannya sebagai berikut :
“ Orang dalam melakukan kejahatan “didorong” oleh dua alasan. Pertama, alasan ekspresif, yang spontan (tanpa memikirkan akibatnya) dan kedua, dorongan instrumental, yaitu alasan untuk lebih meningkatkan keadaan yang telah dimilikinya dengan melakukan “kejahatan” yang umumnya cukup tersembunyi (padahal tanpa berbuat kejahatan pun ia sudah hidup cukup layak). Di samping itu, si pelaku takut akibatnya. “[3]
Sedangkan Menurut Andi Hamzah, Korupsi dilatarbelakangi beberapa faktor antara lain:[4]
  1. Kurangnya gaji Pegawai Negeri Sipil  dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat.
  2. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
  3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien yang akan memberikan peluang orang untuk korupsi.
  4. Modernisasi mengembangbiakan korupsi.
Syed Hussein Alatas menjelaskan tentang sosiologi korupsi yaitu tentang sebab-sebab terjadinya korupsi adalah: [5]
a.       Ketiadaan atau Kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
b.      Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika
c.       Kolonialisme
d.      Kurangnya pendidikan
e.       Kemiskinan
f.       Tiada tindak hukuman yang keras
g.      Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
h.      Struktur pemerintahan
i.        Perubahan radikal, dimana tatkala suatu sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional
j.        Keadaan masyarakat, dimana korupsi dalam suatu birokrasi bisa memberikan cerminan keadaan masyarakat keseluruhan
Berdasarkan pendapat para sarjana tersebut di atas ternyata korupsi bukan hanya dikarenakan sistem hukumnya yang lemah. Namun lebih berorientasi kepada masyarakatnya sebagai subyek hukum itu sendiri. Masyarakat mempunyai pengaruh yang besar dalam perilaku koruptif ini karena hubungan yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri sangat kompleks dan bergerak dinamis.
B. Konsepsi Adat Minangkabau
Minangkabau merupakan salah satu daerah adat yang masih memiliki hukum adat dan dipatuhi oleh masyarakatnya. Minangkabau seperti halnya masyarakat adat di daerah lain di Indonesia mempunyai persekutuan hukum (rechtgemeenschap). Persekutuan Hukum yang terdapat di Minangkabau merupakan Persekutuan Hukum Geneologis, yaitu persekutuan karena ikatan keluarga dan sama-sama tinggal di satu tempat dan mempunyai kepentingan bersama.
Persekutuan karena ikatan keluarga ini menganut prinsip silsilah keturunan yang diperhitungkan melalui garis ibu atau disebut matrilineal.  Sedangkan yang berkuasa seorang laki-laki yang disebut mamak rumah atau tungganai, yaitu saudara pria sekandung menurut garis ibu serumah gadang untuk menjadi pembimbing  anggota-anggota keluarga yang terdekat disebut kemenakan. Pada umumnya saudara laki-laki yang tertua sekaligus juga menjadi mamak kepala waris dari kaumnya.
Selain dari mamak rumah ada lagi mamak-mamak yang memegang kendali pengaturan dan pemeliharaan dalam kekuasaannya masing-masing yaitu mamak kaum, mamak suku yang berpangkat penghulu dan diberi gelar Datuak dari gelar pusaka kaumnya (sako), turun temurun dari ninik turun ke mamak, dari mamak turun ke kemenakan.
 Pada awalnya, masyarakat Minangkabau mendirikan perkampungan di atas bukit yang dikenal dengan taratak. Kemudian taratak itu semakin banyak dan ramai berkembang menjadi dusun, dusun menjadi koto, koto menjadi kampuang, kampuang menjadi nagari. Nagari pertama menurut Tambo Alam Minangkabau adalah nagari Pariangan-Padang Panjang terletak di daerah Gunung Merapi.
Orang Minangkabau sesungguhnya tidak mengenal istilah Hukum Adat tetapi sepanjang adat. Istilah hukum adat berasal dari Snouckhourgronje sebagai terjemahan adatrecht. Prof.Hazairin mengatakan bahwa keistimewaan Hukum Adat Minangkabau terletak pada rasa kebangsaan, pada penghargaan terhadap kebudayaan, bukan pada individual, melainkan pada rakyat yang ada di perkampungan, dan urusan adat adalah sebagian dari jiwanya meliputi hak dan perihal hidupnya.[6]
Berdasarkan pendapat Prof.Hazairin tersebut dapat diketahui bahwa  masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi kekerabatan ikatan keluarga yang ada dengan mengedepankan prinsip kolektifitas berdasarkan lokasi wilayah tempat tinggalnya. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-harinya, masyarakat Minangkabau berpegang teguh pada adat yang berlaku. Kehidupan Pemerintahan di Minangkabau pun terikat dengan sistem kekerabatan yang ada.
Permasalahan akan muncul apabila terjadinya suatu tindak pidana. Persekutuan yang erat diantara masyarakat Minangkabau bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum, di sisi lain akan menghambat penyelesaian hukum ini.
Dalam tindak pidana korupsi, ada beberapa celah yang dimungkinkan dilakukan yaitu pada saat perencanaan (anggaran), pelaksanaan dan pasca pelaksanaan. Sebagai contoh adalah pada saat adanya suatu proyek pengadaan dan pembangunan fasilitas Negara. Persekutuan yang erat ini tentunya memberi dampak bagi para pelaku di dalamnya. Misalnya Pimpro dari suatu proyek adalah kemenakan Mamak. Sedangkan Pemilik Perusahaan yang mengajukan diri untuk melaksanakan proyek adalah sang Mamak itu sendiri, bagaimana mungkin kemenakan menolak proposal Mamaknya itu padahal di alam Minangkabau berlaku kemenakan seperintah mamak.
Kondisi itu seperti dimaksudkan oleh Andi Hamzah tentang latar belakang terjadinya tindak pidana korupsi yaitu latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Kebudayaan dalam arti ini adalah kebudayaan Minangkabau.
Dalam proses pemberantasan  tindak pidana korupsi juga menemui hambatan di Minangkabau. Kemenakan tidak akan pernah mau apabila mamaknya ataupun Datuk ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemenakan harus tahu bacapek kaki, baringan tangan yaitu menyelenggarakan dan memikul segala buruk dan baik yang terjadi dengan mamaknya. Sehingga dapat dibayangkan apabila mamak-mamak di tahan dan diproses secara hukum maka para kemenakan akan kehilangan pegangan hidupnya sebab mamak “Ka pai tampek batanyo, ka pulang tampek babarito”.
Masyarakat Minangkabau mempunyai tujuan hidup yang disebut Masyarakat nan Sakato yang terdiri dari 4 unsur.  Unsur-unsurnya yaitu Saiya Sakato, Sahino Samalu,  Anggo Tanggo dan Sapikue Sajinjing.[7] Kehidupan kelompok sesuku sangat erat. Hubungan Individu sesama anggota kelompok kaum sangat dekat bagaikan suatu kesatuan yang tunggal-bulat. Kedekatan hubungan dalam kelompok suku ini menjadikan harga diri individu melebur menjadi satu menjadi harga diri kelompok. Apabila terjadi suatu masalah maka akan diselesaikan dengan cara “awak samo awak”.  Kesetiaan terhadap kaum-kerabat dan rasa kesatuan-persatuan diungkapkan dengan kata-kata Tagak basuku mamaga suku untuk membentengi kepentingan bersama dalam serasa dan semalu.
Konsepsi adat tersebut tentunya akan memberikan gambaran betapa sulitnya pemberantasan korupsi di Minangkabau. Lebih jauh lagi, konsepsi itu merupakan suatu bibit terjadinya tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu walaupun Undang-undang No. 31 tahun 1999. jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan landasan hukum bagi masyarakat dan penegak hukum untuk menyikapi perilaku korupsi yang semakin mewabah, namun dalam teknis pelaksanaannya khususnya di Minangkabau  akan menemui hambatan-hambatan. Sehingga makna Hukum sebagai kaedah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan merupakan suatu tantangan untuk diterapkan dalam lingkup Sumatera Barat/Minangkabau.
Hambatan itu akan memudar setelah memahami esensi bahwa perilaku korupsi bukanlah suatu kewajaran dan tidak patut menerima perlindungan menurut kekerabatan yang ada. Pemahaman ini seharusnya membawa ke arah lebih baik dari masyarakat dalam menyikapi perilaku-perilaku korupsi. Keberadaan Undang-undang No. 31 tahun 1999. jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukanlah sesuatu yang ada tanpa melalui proses penyerapan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sebab Hukum yang berlaku yang mengatur masyarakat tidak mengalir secara langsung  dari dasar hukum normatif. Prinsip-prinsip abstrak itu harus dikonkretkan dalam suatu tata hukum tertentu supaya berlaku.[8]
Memberantas korupsi bukanlah pekerjaan membabat rumput karena memberantas korupsi adalah layaknya mencegah dan menumpas virus suatu penyakit yaitu penyakit masyarakat. Oleh karena itu diperlukan diagnosa dan kesimpulan serta “treatment” yang tepat  agar virus penyakit tersebut bukan hanya dicegah akan tetapi dikemudian hari tidak akan terulang lagi.
Menghadapi korupsi adalah menghadapi sosok manusia yang sedang sakit parah yaitu manusia psikopat bukan hanya kleptoman karena si sakit sangat bahagia atau memperoleh kesenangannya di atas penderitaan orang. Namun juga pelaku korupsi akan berusaha mencari perlindungan agar terbebas dari dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan eratnya sistem kekrabatan terutama terjadi di Minangkabau.
Masalah korupsi ini tidak akan menjadi rumit apabila semua individu / manusia dalam masyarakat itu mempunyai pandangan yang sama tentang persepsi korupsi. Kesamaan definisi korupsi di dalam diri setiap individu akan membuat setiap orang mampu berpikir dan bertindak untuk tidak melakukan korupsi.
Hukum bersama-sama masyarakat berbuat sebagai kaidah dan norma dalam pembentukan perilaku yang baik dan terkendali. Apabila hukum terbuka terhadap dinamika perubahan masyarakat dan bersedia mengakomodasi segala permasalahan, maka hukum dapat bekerja dengan baik dan bersifat fleksibel. Sebaliknya hukum akan menjadi antagonis atau berseberangan dengan masyarakat manakala hukum masih berada pada pijakan yang tertutup terhadap adat yang berlaku.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan tulisan ini, maka didapat suatu kesimpulan yang pada pokoknya adalah: Persekutuan Hukum yang terdapat di Minangkabau merupakan Persekutuan Hukum Geneologis, yaitu persekutuan karena ikatan keluarga dan sama-sama tinggal di satu tempat dan mempunyai kepentingan bersama. Dalam proses pemberantasan  tindak pidana korupsi menemui hambatan di Minangkabau. Kemenakan tidak akan pernah mau apabila mamaknya ataupun Datuk ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemenakan harus tahu bacapek kaki, baringan tangan yaitu menyelenggarakan dan memikul segala buruk dan baik yang terjadi dengan mamaknya. Hal ini menunjukkan adanya Kesetiaan terhadap kaum-kerabat dan rasa kesatuan-persatuan untuk membentengi kepentingan bersama dalam serasa dan semalu.


[1] S.Adiwinata, Kamus Istilah Hukum-Latin-Indonesia, (alih bahas). PT Intermasa, Jakarta, cetakan 1, 1977, halaman 30.
[2] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hal. 115
[3] Soedjono Dirdjosisworo, Kriminalitas Pasca-Pemilu 2004, Harian Umum Pikiran Rakyat, tanggal 20 Desember 2004, hlm. 20.
[4] Masyarakat Transparansi Indonesia : Studi tentang Pertanggungjaaban dalam Pembuatan Keputusan Peradilan. Lampiran Tim Kerja Bidang Hukum, Jakarta, 1995.
[5] Syed Hussein Alatas dalam Edi Yunara, “Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal.5.
[6] Dt.B.Nurdin Yakub, Hukum Kekerabatan Minangkabau Jilid 1, CV.Pustaka Indonesia, Bukittinggi, 1995, hal.26.
[7] Amir, MS. Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang, PT.Mutiara Sumber Widya,Jakarta, 2001, hal.111
[8] Theo Huibers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yayasan KanisiusYogyakrta, 1982, hal. 294